KOPERASI
Menurut Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan landasan kegiatan berdasar prinsip koperasi dan merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
a. Tujuan Koperasi
Dalam rangka ikut mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi didirikan dengan tujuan:
1) memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
2) ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Untuk mencapai tujuan itu, semua anggota harus setia dan memenuhi kewajibannya terhadap koperasi. Kesetiaan anggota koperasi antara lain sanggup membeli barang dan meminjam modal kerja yang disediakan oleh koperasi. Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi anggota, misalnya membayar iuran dan melunasi simpanan koperasi.
b. Manfaat Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi antara lain:
1) dapat memperoleh barang kebutuhan dengan harga murah
2) sewaktu-waktu dapat meminjam uang dengan jasa ringan
3) setiap tutup buku atau setiap tahun para anggota koperasi mendapat sisa hasil usaha (SHU)
SHU adalah keuntungan yang diperoleh koperasi dalam menjalankan usahanya. Dari beberapa manfaat tersebut para anggota koperasi mendapat kemudahan dan keuntungan, sehingga membawa anggota koperasi hidup lebih baik dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Post A Comment:
0 comments: