ZAKAT FITRAH DAN ORANG YANG BERHAK MENERIMANYA

Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok, yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim baik dewasa maupun anak-anak. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah selama bulan Ramadhan sampai menjelang Shalat Idul Fitri. bentuk zakat fitrah bisa berupa makanan pokok yang mengenyangkan seperti beras, gandum dan sagu. Beratnya sebesar 2,5 kg atau 3,1 liter, atau bisa juga diganti dengan uang seharga makanan pokok.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:
- Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai barang apa pun dan tidak mempunyai usaha yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Miskin, yaitu orang yang mempunyai barang atau pekerjaan, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Amil, yaitu panitia atau pengurus zakat.
- Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam.
- Budak atau hamba sahay, yaitu budak yang dijanjikan untuk merdeka.
- Garim, yaitu orang yang tidak sanggup membayar hutang yang dimilikinya untuk mengatasi kebutuhan dan berjuang di jalan Allah SWT.
- Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang demi menegakkan ajaran Allah SWT.
- Ibnu Sabil (musafir), yaitu orang yang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik tapi kehabisan bekal.

Post A Comment:
0 comments: